Permintaan Informasi

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar;
  3. Melampirkan copy identitas diri (KTP);
  4. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Apabila data/informasi yang diminta akan diambil langsung ke PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
  7. Apabila pengambilan data/informasi diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan print out bukti permohonan informasi;
  8. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajukan Permintaan Informasi