Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0511) 4784295
2. Melalui faksimili  : (0511) 4784296
4. Melalui website : https://kalsel.bpk.go.id/
5. Melalui email  : banjarmasin_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Jl. A. Yani Km. 32,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru, 70712
7. Datang langsung : Jl. A. Yani Km. 32,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru, 70712
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00